Tiada Tuhan Selain Allah, Muhammad Rasulullah

Senin, 22 Maret 2010

Hukum dan Kedudukan Mandi Besar

Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).


Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).

Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :


1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]


Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.


Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :


Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]


Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]

Tidak ada komentar: