Tiada Tuhan Selain Allah, Muhammad Rasulullah

Minggu, 07 Maret 2010

ZAKAT

BAGAIMANA KITA BERZAKAT

Niat Zakat

Orang membayarkan zakat harus dengan niat. Niat itu dengan ikhlas lillahi ta'ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan.

Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur'an surat Al Bayyinah (98:5): 'Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus'. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat.

Waktu

Membayarkan zakat itu harus pada waktu telah a'da kepastian wajib zakat. Tidak boleh ditunda-tunda, kecuali bila karena sesuatu keadaan yang memaksa belum dapat dilaksanakan, boleh ditunda sekedarnya. Hal itu berdasar atas hadis Bukhari dari Utbah bin Harits: 'Utbah bin Harits berkata: 'Saya shalat 'Ashar dengan Rasulullah, setelah salam beliau cepat cepat berdiri dan mendatangi salah seorang dari isterinya dan segera ke luar.

Utbah tahu bahwa para sahabat keheran-heranan atas serba cepat Rasulullah itu. Akhirnya beliau menjelaskan: Saya sewaktu shalat teringat sebatang emas yang ada pada kami, saya tidak senang bila emas itu malam-malam masih ada pada kami, maka saya perintahkan untuk dibagi".

Di samping yang demikian, bagi seorang yang telah dapat mengira-ngirakan bahwa dia akan berkewajiban zakat, diperbolehkan mengeluarkan zakatnya sebelum waktunya yang biasa dinamakan "Takjil" (menyegerakan), artinya membayarkan zakat sebelum waktu kepastiannya. Keadaan ini dapat terjadi disebabkan adanya mustahikkin yang demikian perlu segera menerima bagian. Sebagai contoh, zakat fitrah itu mulai diwajibkan pada terbenam matahan malam Idul Fithri, akan tetapi boleh ditakjil sejak mulai bulan Ramadlan.

Berdoa waktu menerima zakat

Siapa yang menerima pembagian zakat hendaklah mendoakan muzakki (orang yang berzakat). Dalam Al Qur'an surat Al Taubah (QS.9:103) Allah memerintahkan berdoa: 'Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui'.

Doa itu sebagaimana pernah diajarkan oleh Imam Syafi'i, sebagai berikut: "Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberi barokah atas apa yang masih sisa/ada padamu'. Doa itu kurang diketahui oleh orang~rang yang biasa menerima zakat, sebaiknya mereka diberi pelajaran tentang doa itu agar pada setiap menerima zakat dapat berdoa, meskipun doa itu hanya diucapkan dalam bahasa Indonesia saja. Jlka kebetulan penerimaan zakat itu bersifat beramai-ramai, bersama sama, alangkah baiknya berdoa itu dilakukan juga bersama-sama.

Jangan dipilih yang jelek-jelek

Binatang ternak sapi, kerbau dan kambing tentu ada yang balk, gemuk, sehat, dan ada yang jelek, kurus, sakit sakitan, hasil bumi padi, jagung, anggur, singkong, kentang dan lain-lain ada pula yang baik dan ada pula yang jelek. Emas dan perak tentu ada yang murni dan ada yang campuran, atau berbeda-beda karatnya.

Selanjutnya perlu diperhatikan :

a. Jika pungutan zakat itu oleh pemerintah/penguasa janganlah mengambil yang baik-baik saja, ambilah yang sedang-sedang tingkatannya. Dalam hal ini pada waktu Rasulullah mengutus shahabat Muadz bin Jabal ke Yaman pesannya antara lain : "Jika mereka taat tentang pengeluaran zakat, maka berhati-hatilah jangan mengambil dari harta mereka untuk zakat yang baik-baik saja".

b. Jika zakat itu dikeluarkan sendiri oleh muzakki, janganlah mengambil untuk zakat yang jelek-jelek ataupun yang sedang sedang, ambillah yang baik-baik. Hal itu ditegaskan di dalam Al Qur'an surat Al Baqarah (2:267) "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".

Orang yang bershadaqah apakah wajib (zakat-red) ataukah sunah (infaq shadaqah-red) jangan sekali-kali membatalkan pahalanya. Allah berfirman: "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut~yebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia". (QS. 2 : 264)

Tidak ada komentar: